EmitenNews.com - Ini tindak lanjut kasus terpidana korupsi Surya Darmadi. Kejaksaan Agung menyita delapan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu. Di antaranya, dua unit apartemen di The Ritz-Carlton Hotel and Apartment Airlangga di Jakarta Selatan. Tim Kejagung melakukan penyitaan pada 5-6 Juni 2024, di wilayah DKI Jakarta. 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (7/6/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan ini sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi.

Tindakan hukum Kejagung itu sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Kejagung menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi. 

Melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU. Kemudian, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti. 

Mudah diduga, Surya Darmadi tidak menyetujui tindakan penyitaan itu. Menurut Ketut Sumedana, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara penyerahan barang bukti. Ia meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, tempatnya ditahan saat ini.

Meski ada penolakan, penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan. Jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar delapan aset Surya Darmadi yang disita Kejagung

Berikut daftar 8 aset Surya Darmadi yang disita: -Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. -Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Lainnya, satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Satu unit gedung di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Hal ini sesuai keputusan Majelis Hakim Kasasi MA, yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).

“Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, dalam putusan kasasi ini majelis hakim menambah satu tahun pidana badan kepada Surya Darmadi. “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menilai Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi. Saat itu, bos PT Duta Palma itu dihukum membayar uang pengganti Rp41,989 triliun. 

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis (23/2/2023). 

Hakim Tipikor Jakarta Pusat menilai Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.  ***