EmitenNews.com - Charlie Hospital (RSCH) mendapat suntikan modal Rp150 miliar. Dana taktis tersebut mengalir dari Bank Mandiri (BMRI). Perjanjian fasilitas tersebut telah diteken pada 5 Februari 2025. 

Fasilitas pinjaman itu, terdiri dari fasilitas kredit investasi maksimal Rp140 miliar. Kemudian, fasilitas invoice financing maksimal Rp10 miliar. Bunga atas fasilitas kredit 8 persen per tahun untuk fasilitas kredit investasi, dan 8,50 persen untuk fasilitas invoice financing.

Jangka waktu fasilitas kredit investasi selama 120 bulan sejak penanda-tanganan kredit. Kemudian, durasi waktu fasilitas invoice financing selama 12 bulan sejak penandatanganan kredit. Nah, untuk mengikat fasilitas kredit investasi itu, perseroan memberi jaminan berupa tanah, dan bangunan Rumah Sakit Charlie Hospital terletak di Pulosari, Karangtengah, Demak, Jawa Tengah.

Lalu, agunan sebagai untuk fasilitas invoice financing berupa piutang usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fasilitas kredit investasi itu, untuk pengembangan Rumah Sakit Charlie Hospital. Pemberian fasilitas invoice financing untuk memperkuat likuiditas keuangan Rumah Sakit Charlie Hospital. 

Koleksi fasilitas perbankan itu, tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. ”Kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga, dan pokok pinjaman secara periodic,” tegas manajemen Charlei Hospital. (*)