Ekspor SDA Tetap Sesuai Kontrak Sepanjang Tak Ada Underinvoicing
:
0
Danantara memastikan kontrak yang sudah masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing.(Foto: Instagram)
EmitenNews.com - Danantara Indonesia menegaskan komitmennya agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel.
"Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," demikian keterangan resmi yang disampaikan Danantara.
Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.
Dalam siaran persnya Danantara menyebut DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data. Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar.
Jaga Kerahasiaan
DSI berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. "Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif."
Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara — yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan. Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing. Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud.
Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya. Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak — sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.(*)
Related News
WTO Perkirakan Pertumbuhan Perdagangan Dunia Bakal Melambat
Salah Ekspektasi Saham Samsung dan SK Hynix, Investor Ritel Terpukul
Tekan Impor, ESDM Revisi Regulasi Pengembangan Migas Nonkonvesional
Bakal Ada Disinsentif Bagi Importir Tumpuk Kontainer di Pelabuhan
Pelopori Ajakan Naik Transum, Astra dapat Apresiasi dari Pramono
ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Maluku, Libatkan TKA





