EmitenNews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menegaskan bahwa pemberitaan tentang adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat selama kurun waktu 2010-2021 tidak benar. 

Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam siaran persnya (31/5) menyatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). 

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," ujar Faisal.

Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan terkait produk emas logam mulia. Saat ini, seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA di nomor 0811-1002-002 dan Call Center di nomor 0804-1-888-888.

ANTAM senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. 

ANTAM juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, serta terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.