EmitenNews.com - Emiten kertas grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) akan melakukan penawaran umum obligasi berkelajutan V tahap II tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3,50 triliun.

Berdasrkan prospektus yang diterbitkan Senin (2/12) disebutkan senilai Rp2,979 triliun akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commintment) dan terdiri dari tiga seri yakni seri A dengan jumlah pokok Rp1,119 triliun berjangka waktu 370 hari dan tingkat bunga 7,25%.

Sementara seri B dengan jumlah pokok Rp1,36 triliun berjangka waktu tiga tahun dengan tingkat bunga 10,25% per tahun. Seri C dengan jumlah pokok Rp499,36 miliar berjangka waktu lima tahun dan tingkat bunga 10,75% per tahun.

Sisa dari pokok obligasi yang ditawarkan yakni Rp520,40 miliar dijamin dengan kesanggupan terbaik, dan bila jumlah dalam kesanggupan terbaik tidak terjual sebagian atau seluruhnya maka tidak menjadi kewajiban perseroan untuk menerbitkan. Pembayaran bunga pertama dilakukan 5 Maret 2025.

Selain itu perseroan juga akan menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan IV tahap II tahun 2024 dengan total dana sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,545 triliun dijamin dengan kesanggupan penuh dan diterbitkan dalam tiga seri yakni seri A Rp646,02 miliar berjangka waktu 370 hari.

Sementara seri B dengan jumlah Rp573,02 miliar berjangka waktu 3 tahun serta seri C dengan jumlah yang ditawarkan Rp326,63 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Sisa sukuk mudharabah yang ditawarkan Rp454,33 miliar dijamin dengan kesanggupan terbaik.

Pefindo memberikan peringkat idA+ dan idA+(sy) untuk obligasi dan sukuk yang ditawarkan. Penjamin pelaksana emisi PT Aldiracita sekuritas Indonesia, BCA sekuritas, BNI sekuritas, CIMB Niaga sekuritas, Indo Premier sekuritas, Korea Investment sekuritas, Mandiri sekuritas, Maybank sekuritas Indonesia, Sucor sekuritas dan Trimegah sekuritas Indonesia dengan wali amanat Bank KB Bukopin.

Adapun jadwal masa penawaran umum pada 2 Desember 2024 dan pencatatan di BEI pada 6 Desember 2024. Dana hasil penawara obligasi akan digunakan antara lain untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan bunga serta modal kerja, sementara hasil penawaran sukuk akan digunakan untuk modal kerja perseroan.