EmitenNews.com - MNC Asia Holding (BHIT) meradang. Emiten besutan Hary Tanoesoedibjo itu, tidak terima dengan tindakan operator pasar modal indonesia alias Bursa Efek Indonesia (BEI). Ya, sebagai pengendali, MNC Asia keberatan MNC Land dimasukkan unusual market activity (UMA) oleh BEI. 

Keberatan MNC Asia itu disertai dengan segudang dalih. Pertama, MNC Asia telah melakukan pembelian saham MNC Land dengan jumlah tidak sedikit. ”Pembelian dilakukan oleh kami untuk meningkatkan kepemilikan di MNC Land,” tegas Tien, Direktur MNC Asia Holding.

Kalau pembelian saham oleh MNC Asia itu dilanjutkan, akan mendongkrak harga saham MNC Land. Bagi MNC Asia, saham MNC Land masih terbilang murah. Hanya sekitar 35 persen dari equity book value MNC Land.

Di samping itu, penyertaan saham MNC Land oleh MNC Asia masih sekitar 20 persen. Dan, idealnya porsi kepemilikan saham MNC Asia dalam MNC Land mencapai 25 persen. ”Oleh karena itu, kami memutuskan meningkatkan kepemilikan saham di MNC Land melalui pembelian saham di BEI,” imbuhnya. 

Alibi kedua, pembelian saham MNC Land oleh MNC Asia telah dilakukan sejak 1 Juli 2024. Perseroan juga telah melaporkan aksi beli tersebut dengan surat masing-masing pada 4,8, dan 9 Juli 2024. ”Selanjutnya, mohon kami dapat diberikan penjelasan atas hal tersebut, mengingat kami masih berencana untuk melanjutkan pembelian saham MNC Land,” ucap Ria. 

Sekadar informasi, saat ini BEI tengah mencermati pola transaksi saham MNC Land karena ada peningkatan harga saham di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA).

Informasi terakhir mengenai mengenai perusahaan tercatat pada 3 Juli 2024 tentang business update MNC Land: MNC Land segera luncurkan Trump International Golf Club-Lido, Trump Residences Lido, dan Hyatt Regency Lido.

Harga saham KPIG pada pembukaan perdagangan Rabu hari ini (10/7) sempat melemah 1,1 persen menjadi Rp90. Sepekan emiten grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo itu, melesat 21,6 persen, dan sebulan melejit 80 persen. 

Menyusul UMA saham KPIG, BEI mengimbau para investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja, keterbukaan informasi, dan mengkaji kembali rencana corporate action apabila belum mendapat persetujuan RUPS.

”Investor juga diharap mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham tersebut," jelas Yulianto Aji Sadono Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Selasa (10/7). (*)