EmitenNews.com - Emiten milik Hary tanoesoedibjo MNC Asia Holding (BHIT) menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) salah alamat.

Direktur BHIT, Tien mengungkapkan bahwa gugatan tersebut timbul dari adanya transaksi antara CMNP dengan Unibank senilai USD28 Juta pada Mei 1999. Adapun BHIT saat itu hanya bertindak sebatas arranger atau pihak yang membantu penerbitan NCD tersebut.

“Oleh karenanya perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan.atau pemegang saham pengendali Unibank,”tulis Tien menanggapi pertanyaan BEI dikutip Rabu (5/3/2025).

Tien juga menyampaikan belum menerima relaas atau surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta terkait perkara ini.

“Kami menunggu relaas resmi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Tien. 

Sebelumnya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam keterangannya ke BEI menyampaikan bahwa telah melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama serta  Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagi pihak turut tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum  tersebut.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Sedangkan Direktur CMNP, Hasyim menjelaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999.

 “ Apabila upaya hukum yang dilakukan perseroan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat  berdampak baik pada keuangan perseroan,” jawab Hasyim atas pertanyaan BEI, Selasa (4/3/2025).

Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengungkapkan bahwa gugatan terhadap MNC Asia Holding  dan  Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo  terkait transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999.

Direktur CMNP, Hasyim menjelaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tersebut.

“ Apabila upaya hukum yang dilakukan perseroan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat  berdampak baik pada keuangan perseroan,” jawab Hasyim atas pertanyaan BEI, Selasa (4/3/2025).