EmitenNews.com - Emiten tekstil yang terancam delisting, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) atas jeratan  kasus PKPU alias Penundaan Kewajiban Perkara Utang berencana menyelesaikan permasalahan keuangan dengan mengajukan usulan restrukturisasi utang senilai Rp650.367.205.112 atau nominalnya hingga mencapai 650 Miliar.  

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengendali Saham Perseroan SBAT, Tan Heng Lok pada Rabu (23/7) usulan ini menjadi bagian dari respons perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap SBAT oleh kreditur, PT Putratama Satya Bhakti.

PKPU ini diajukan ke pengadilan pada 27 April 2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp28.153.408.519 atau nominalnya berkisar 28 miliar. Gugatan tersebut terkait pinjaman berdurasi pendek selama satu bulan, yang sebelumnya dimanfaatkan oleh SBAT untuk mendanai program pemagangan tenaga kerja.

Namun, kondisi operasional perusahaan terganggu akibat penurunan kapasitas produksi, yang menyebabkan arus kas tertekan dan menghambat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur. Hal ini berdampak langsung terhadap kelancaran pembayaran pinjaman.

Dalam laporan tersebut Tan Heng Lok menyatakan, “Manajemen akan menempuh penyelesaian homologasi atau perdamaian pada pihak Pemohon agar penyelesaian PKPPU dapat diselesaikan dengan baik,” tulisnya Selasa (23/7).