EmitenNews.com - PT Merdeka Copper Gold (MDKA) menawarkan obligasi berkelanjutan II Tahap II 2021 sejumlah Rp1,5 triliun. Itu bagian dari penawaran berkelanjutan II MDKA dengan target dana Rp3 triliun.


Obligasi tanpa warkat itu, ditawarkan dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun, berdurasi 367 hari. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan. Bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada 18 Februari 2022. Dan, bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan akan dibayarkan pada 25 November 2022 alias saat jatuh tempo.


Obligasi itu, tanpa jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik telah ada maupun akan ada dikemudian hari. Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Merdeka Gold dapat melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi. 


Perseroan berhak melakukan pembelian kembali sebagai pelunasan obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan berlaku. ”Risiko utama dihadapi perseroan mengenai risiko harga komoditas emas, dan tembaga. Risiko lain mungkin bagi investor tidak likuidnya obligasi karena tujuan jangka panjang,” tutur Adi Adriansyah Sjoekri, Corporate Secretary Merdeka Copper Gold, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/11).


Dana hasil obligasi, sekitar 27 persen digunakan PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasar perjanjian fasilitas USD100 juta, pada setiap tanggal jatuh tempo berturut-turut pada 30 November 2021, 21 Desember 2021, 31 Januari 2022, 8 Februari 2022, dan 30 Maret 2022, masing-masing sekitar USD5,6 juta.


Sisanya sekitar 73 persen akan digunakan perseroan, BSI, PT Batutua Tembaga Raya (BTR), dan PT Batutua Kharisma Permai (BKP) untuk modal kerja. Meliputi pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, pembayaran beban keuangan, untuk mendukung kegiatan usaha perseroan, BSI, BTR, dan BKP.


Obligasi itu, telah mengantongi pemeringkat idA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pepindo). Penjamin pelaksana emisi obligasi Indopremier Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sebagai wali amanat.


Masa penawaran umum obligasi pada 15-16 November 2021, Tanggal penjatahan pada 17 November 2021, tanggal pengembalian uang pesanan pada 17 November 2021, tanggal distribusi obligasi secara elektronik pada 18 November 2021, dan tanggal pencatatan di BEI pada 19 November 2021. (*)