Empat Tahun Bersih, Pada 2023 KPEI Catat Ada 1 Gagal Bayar Rp 27,2 Miliar
EmitenNews.com -Setelah empat tahun lamanya Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tidak pernah mencatat rapor merah dalam gagal bayar, untuk tahun 2023 ini KPEI menyebut jadi pertama terjadi gagal bayar oleh Anggota Kliring (AK).
Direktur Utama KPEI Iding Pardi menuturkan, tidak terjadi kasus gagal bayar sampai dengan akhir Desember 2022. Akan tetapi, pada tahun ini terdapat satu AK yang mengalami kegagalan senilai Rp 27,2 miliar dan KPEI telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban penyelesaian AK gagal tersebut.
"Namun pada tahun 2023 ada satu kasus kegagalan atau gagal bayar senilai Rp 27,2 miliar. Jadi kegagalan itu sudah sebesar Rp 27,2 miliar dan KPEI telah berhasil menanggapinya dengan baik," kata Iding dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2023).
Ia melanjutkan, dari sisi operasional kliring transaksi bursa sampai dengan 20 Desember 2023, Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) transaksi bursa tercatat sebesar Rp10,78 triliun dengan rata-rata harian nilai penyelesaian sebesar Rp4,07 triliun, dan mencatatkan rata rata efisiensi nilai penyelesaian sebesar 55,17%.
"Nilai transaksi per 20 Desember tahun ini rata-rata nilai transaksi harian itu Rp 10,78 triliun. Jadi memang menurun cukup banyak dibanding dengan 2022, 2021. Kita lihat memang masa-masa pandemi suatu kondisi yang luar biasa terkait RNTH dan aktivitas di Bursa,” imbuhnya.
Rata-rata harian volume penyelesaian transaksi bursa pada 2023 tercatat sebesar 7,30 miliar lembar saham dengan rata rata harian efisiensi penyelesaian sebesar 61,48%. Sedangkan nilai transaksi PME sampai dengan 20 Desember 2022 sebesar Rp73,02 miliar dengan volume sebesar 22,15 juta lembar saham.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya