EmitenNews.com - Bumi Resources Minerals (BRMS) mengumumkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada unit usaha perseroan, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Pada putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pihak warga penggugat. Namun, PT DPM berkomitmen tetap melanjutkan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan berlaku. PT DPM menghormati putusan MA. Namun, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti peninjauan Kembali (PK) Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) di MA, dan upaya hukum lainnya). ”Itu karena ada bukti-bukti yang menunjukkan masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh atas konstruksi tambang PT DPM, dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi,” tegas Muhammad Sulthon, Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Mineral.

Karena, hal ini bertolak belakang dengan klaim penggugat kalau masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM menolak kegiatan operasi PT DPM. Dalam hal ini, penggugat adalah 4 warga Desa Bongkaras, 6 Warga Desa Pandiangan, dan 1 warga Desa Lae Panginuman. Desa Bongkaras termasuk alam desa lingkar tambang PT DPM, sedangkan Desa Pandiangan dan Desa Lae Panginuman bukan termasuk dalam desa lingkar tambang PT DPM. ”Penggugat dalam mengajukan gugatan dibantu YDPK, Bakumsu, Petrasa, dan NGO asing (Inclusive Development International)," imbuh Muhammad Sulthon.

Ia mengaku, kajian baru atas tambang PT DPM menyatakan, fasilitas pengolah limbah yang akan dibangun PT DPM akan menekankan aspek ramah lingkungan. Lalu, PT DPM akan mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Dairi di sekitar lokasi tambang dalam pengoperasian, sesuai peraturan, dan perundangan berlaku.

Dia melanjutkan, sampai dengan keterbukaan informasi ini, PT DPM belum menerima salinan resmi putusan dari MA. "Secara prinsip PT DPM akan terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan, agar dapat menjalankan proyek DPM sesuai dengan perizinan berlaku," tutup dia. (*)