Entitas Bukit Asam (PTBA) Teken Perdagangan Karbon, Ini Tujuannya

Salah satu pekerja di pabrik tambang milik PTBA
EmitenNews.com - PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI), anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA), telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait komitmen prioritas dalam perdagangan karbon.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen PTBA dalam mendukung program net zero emission (NZE). Langkah ini sejalan dengan tujuan MIND ID dan Kementerian BUMN untuk memajukan sinergi di lingkungan anak perusahaan dan afiliasi PTBA.
"Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata komitmen PTBA untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Melalui sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan karbon, PTBA serta entitas-entitas di bawahnya akan semakin berperan aktif dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik," ujar Arsal dalam keterangan resminya pada Selasa (17/9).
Arsal berharap sinergi antara HBAP dan BPI akan memperkuat pengelolaan karbon di seluruh lini bisnis anak perusahaan dan afiliasi PTBA. Ia menambahkan bahwa MoU ini juga memperkuat komitmen PTBA dan entitas-entitasnya untuk mematuhi peraturan terkait perdagangan karbon di Indonesia.
Langkah ini, lanjut Arsal, adalah bukti nyata dukungan PTBA terhadap inisiatif pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan memperkuat manajemen karbon dalam proses bisnis perusahaan.
"Dengan langkah ini, PTBA menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance)," tutupnya.
Related News

Carsurin (CRSN) Eksekusi Lahan Rp4,49M

Bank NOBU Raup Dana Rp426,8 Miliar dari Aksi Ini

PTMR Sebut Habiskan Dana Hasil IPO Rp53,22M

Pefindo Ungkap Rencana Baru Grup Bakrie (BUMI)

BRI Luncurkan BRIvolution Phase 1, Transformasi Makin Nyata!

MERI Klaim IPO Direstui SBY hingga Menteri