Entitas Usaha Jalani PKPU, Ini Penjelasan dan Tindakan Adhi Karya (ADHI)
EmitenNews.com - Adhi Persada Properti (APP) melakoni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tepatnya, anak usaha Adhi Karya (ADHI) itu, masuk PKPU sementara sepanjang 45 hari. Itu terhitung sejak pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 20 Juni 2023.
Kemudian, proses PKPU APP telah mencapai tahap rapat verifikasi tagihan kreditur di PN Jakpus. ”Menghadapi proses PKPU, APP berusaha maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan Adhi Karya sebagai pemegang saham mayoritas masih tetap terlindungi,” tulis Farid Budiyanto, Sekretaris Perusahaan Adhi Karya.
Adhi Karya sebagai pemegang saham mayoritas terus berkoordinasi dengan APP, dan memastikan proses PKPU ditempuh dengan upaya maksimal. APP juga telah menunjuk tim penasihat hukum berpengalaman bidang restrukturisasi utang. Dengan bantuan tim penasihat hukum, APP telah menjalin komunikasi dengan kreditor konkuren yakni vendor, konsumen, dan kreditor separatis yaitu lembaga keuangan perbankan.
Itu dilakukan untuk mendukung proposal perdamaian yang diajukan APP dalam proses PKPU. Soal pelunasan utang, pemenuhan utang jatuh tempo kepada stakeholders akan dilakukan sesuai perjanjian, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Adhi Karya juga masih memiliki potensi cash in dari penerimaan termin proyek-proyek besar tengah dikerjakan, dan adanya fasilitas perbankan belum digunakan. Data da? fakta yang menerpa anak usaha tersebut, klaim perseroan belum berdampak terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan. (*)
Related News
Investor DEWA Lepas 400 Juta Saham Senilai Rp232,4 Miliar Harga Bawah
BTN Kelar Transaksi Rp5,56 Triliun, Ini Performa BBTN dalam Setahun
Gelontorkan Rp22,36 Miliar, HP Capital Kuasai 8,36 Persen Saham INTA
Danantara AM Alihkan 54 Juta Saham ADHI Kepada BP BUMN
Didukung Penerapan AI, IOTF Incar Pertumbuhan Double Digit Pada 2026
Harga RMKO Terbang Ratusan Persen, Pengendali Raup Rp15 Miliar





