EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Yaitu, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). PKPU itu, diajukan oleh Suly Bersama Jaya Steel. 

Permohonan PKPU tersebut teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. ”Kami telah menerima laporan PKPU dari WIKON pada 13 Maret 2025,” tukas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. 

Selanjutnya, akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada Selasa, 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Dapat kami sampaikan dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra. (*)