EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.
Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa.
Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS.
Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta.
”Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. (*)
Related News
Tambah Koleksi, Jahja Serok 221.100 Saham BBCA Rp9.000 per Lembar
Pasar Potensial, Autopedia (ASLC) Kebut Ekspansi Dealer Caroline.id
Simak! Berikut Jadwal Dividen Bank Amar (AMAR) Rp55 Miliar
Cisadane (CSRA) Tabur Dividen Rp30 Miliar, Intip Jadwalnya
Kimia Farma (KAEF) Bukukan Penjualan Naik Jadi Rp9,96T di 2023
Ganti Dirut, SBI (SMCB) Gulirkan Dividen Rp268,3 Miliar