EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.
Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa.
Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS.
Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta.
”Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. (*)
Related News
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW
Petinggi Emiten TP Rachmat (DRMA) Tampung Lagi Rp1.065 per Lembar
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas