EmitenNews.com - Entitas Waskita Karya (WSKT) menunjuk Bank BJB (BJBR) sebagai agen pemantau. Itu dilakukan untuk mengurusi pembayaran bunga Medium term notes (MTN) III Waskita Karya Realty (WKR) senilai Rp475 miliar.


MTN Waskita Karya Realty itu terbagi menjadi empat tahapan. Antara lain MTN III Waskita Karya Realty Tahap I senilai Rp135 miliar. MTN III Waskita Karya Realty Tahap II Rp120 miliar. MTN III Waskita Karya Realty Tahap III Rp120 miliar. Dan, MTN III Waskita Karya Realty Tahap IV Rp100 miliar.


WKR dan BJB telah meneken addendum II perjanjian penerbitan, dan penunjukan agen pemantau MTN III Waskita Karya Realty dengan rincian sebagai berikut. Yaitu, berupa perubahan atas jadwal pembayaran bunga MTN. Di mana, pembayaran bunga ke-4 MTN III Waskita Karya Realty Tahap I semula 30 Agustus 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-5 yaitu 30 November 2023.


Pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap II semula 21 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 21 September 2023. Lalu, pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap III semula 26 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 26 September 2023.


Dan, pembayaran bunga ke-3 MTN III Waskita Karya Realty Tahap IV semula 29 Juni 2023 menjadi dibayarkan sekaligus pada pembayaran bunga ke-4 yaitu 29 September 2023. Periode pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan, dengan tenor selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan MTN. ”Addendum fasilitas kredit itu, diharap memberi dampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan, kelangsungan usaha, dan keuangan perseroan ke depan,” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya. (*)