EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah klasifikasi papan pencatatan saham emiten dalam waktu dekat.


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sedang berupaya mengubah klasifikasi. Sejauh ini rancangan perubahan sedang dalam fase penyusunan regulasi.


BEI sebagai operator pasar modal itu melakukan perubahan untuk menyelaraskan dengan peralihan tren dari ekonomi konvensional menjadi new economy. “Mudah-mudahan ini segera disetujui,” katanya Kamis (15/12/2021).


Bila sebelumnya untuk tercatat di papan utama, emiten harus membukukan laba bersih minimal satu tahun dengan nilai aktiva bersih atau net tangible asset minimal Rp100 miliar.


Dalam aturan baru akan ada empat kriteria anyar untuk pencatatan papan utama. Misalnya, laba sebelum pajak dan net tangible asset minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir. Poin berikutnya adalah pendapatan minimal Rp800 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp1 triliun.


Sementara papan pengembangan poin barunya adalah pendapatan minimal Rp40 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp400 miliar. Lalu, laba sebelum pajak Rp10 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir


“Kalau sekarang karena mengarah ke new economy maka kami siapkan bagi perusahaan agar semua mendapatkan solusi,” katanya. Menurutnya dengan kriteria anyar, calon emiten bisa memilih untuk di tes pada papan yang sesuai tanpa mengurangi kualitas pasar.