ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Jual ke Pertamina-Exxon
:
0
Ilustrasi kilang minyak di Indonesia. Dok. Inilah. SKK Migas.
EmitenNews.com - Warga kini boleh mengebor sumur minyak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Jadi, kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang sebelumnya ilegal, kini dilegalkan pemerintah. Tetapi, pemerintah akan melakukan pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.
Tetapi, ingat. Produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.
KKKS kita tahu, merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas. Itu seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lain sebagainya.
Jadi, terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi, menurut Wamen ESDM ini, ada yang perlu kita perhatikan. Pertama, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai good engineering practice. Standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat.
Pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.
Apabila dalam jangka waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan menempuh penegakan hukum.
Perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan, kemudian difasilitasi kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD.
“Nantinya disampaikan ke gubernur, gubernur akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak masyarakat ini," jelasnya.
Related News
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun
OCBC Perluas Layanan Finansial Lewat Akuisisi Wealth Management HSBC
Baru Seminggu Tembus 7.000, Hari ini Indeks Kospi 'Taklukkan' 8.000
Rupiah Pagi ini Sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS
Dividen BUMN Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional





