EXCL dan Telkomsel Lolos Administrasi Lelang Frekuensi 2,1GHz, ISAT Malah Undur Diri
EmitenNews.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan dua operator seluler lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
"Sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga," kata Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulis, Jumat.
Berdasarkan seleksi itu, Kementerian Kominfo mengumumkan operator seluler Telkomsel anak usaha Telkom Indonesia (TLKM) dan XL Axiata (EXCL) lulus evaluasi administrasi. Sementara Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) mengundurkan diri.
"PT Indosat Tbk. melalui Surat Nomor 462/NOO/REL/22 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan untuk Tidak Melanjutkan Keikutsertaan dalam Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2, GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaan dalam rangkaian Seleksi 2,1GHz selanjutnya," kata Kementerian Kominfo.
Tahapan lelang pita frekuensi radio 2,1GHz dimulai pada Senin 3 Oktober 2022. Kementerian Kominfo pada akhir Agustus 2022 mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
Kementerian menyebutkan pada 27 September, tiga calon peserta menyerahkan dokumen permohonan mengikuti seleksi yaitu, berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas, Telkomsel, XL Axiata dan Indosat.
Pada tanggal yang sama, Indosat menyatakan mengundurkan diri. Kementerian Kominfo kemudian mengadakan verifikasi dokumen administrasi pada 28-29 September dan menyatakan berkas yang diajukan Telkomsel dan XL Axiata adalah "lengkap dan sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi".
Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHz berupa satu blok pita frekuensi sebesar 5MHz FDD (10MHz) pada rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165-2170MHz. Pita frekuensi yang dilelang mencakup wilayah nasional.
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan





