EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2026 telah menyetujui permohonan pengunduran diri Dalimin Juwono dari jabatannya selaku Direktur I Perseroan.

Selanjutnya, pemegang saham perseroan telah menyetujui pengangkatan Achmad Baiquni selaku Direktur I untuk periode 2026 - 2030 terhitung efektif sejak tanggal Rapat tersebut ditutup.

PT Fast Food Tbk telah menerima surat pengunduran diri dari Dalimin Juwono pada 27 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, pengunduran diri tersebut memerlukan persetujuan dalam RUPS.

Melansir laman resmi KFC, jenama yang hak waralabanya dikelola penuh oleh FAST menyebutkan bahwa Dalimin Juwono menjabat sebagai direktur FAST membawahi bidang keuangan dan secara bersamaan sekretaris korporasi perseroan.

Dalam keterangan itu juga tertulis, bahwa Dalimin Juwono juga tengah menjabat sebagai direktur PT Gelael Supermarket.

Profil Singkat Achmad Baiquni

Achmad Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan secara bersamaan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan. Bergabung sejak tahun 2021.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Maret 2015-Februari 2020), Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Mei 2010-Maret 2015), Direktur Usaha Kecil, Menengah dan Syariah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Februari 2008-Mei 2010), Direktur Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Juni 2006-6 Februari 2008), dan Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (15 Desember 2003 - Juni 2006).

Baiquni merupakan lulusan Business Management, Asian Institute of Management, Makati, Phillipina (1992), dan Ekonomi Jurusan Studi Pembangunan, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia (1982).