EmitenNews.com - PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) optimistis kinerja bisnis di sepanjang 2025 akan bertumbuh positif. Optimisme perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu, mengemuka seiring dengan terbukanya peluang bagi swasta untuk menggarap proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam keterangannya Senin (23/6/2025), Direktur Utama FIMP, Mohamad Mulky Thalib menyambut hangat penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam membuka ruang kepada swasta untuk berperan lebih besar dalam pengerjaan proyek infrastruktur negara. Ia menyatakan hal itu akan menjadi peluang positif bagi Perseroan dalam menumbuhkan kinerja operasional maupun kinerja keuangan di Tahun Buku 2025.

“Prospek usaha kami semakin positif pada tahun ini dan masa-masa mendatang, sejalan pula dengan komitmen pemerintah yang menyatakan akan memberikan peran lebih besar kepada swasta untuk menggarap proyek infrastruktur,” kata Mulky saat pelaksanaan Public Expose di Graha FIM 2 Jakarta.

Untuk meningkatkan kinerja operasional sepanjang 2025, Perseroan mengandalkan keahlian dan keunggulan kompetitif yang dimiliki FIMP, agar bisa terlibat dalam sejumlah proyek swasta maupun negara. Pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah juga akan mengurangi risiko ketergantungan terhadap proyek tertentu saja.

Sebagai perusahaan di segmen jasa konstruksi kelas menengah, sejauh ini pesaing FIMP adalah PT PP Urban, PT Adhi Persada Gedung, PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Catur Bangun Mandiri, PT Totalindo Eka Persada Tbk. Lainnya, PT Total Bangun Persada Tbk, PT Wijaya Kusuma Kontraktor, China State Construction Engineering dan PT Nusa Raya Cipta Tbk.

Perseroan akan menjajaki sejumlah proyek yang sesuai bidang keahlian PT Fimperkasa Utama Tbk, termasuk persiapan lahan, jasa pra-konstruksi dan proses konstruksi bangunan. Selain itu, FIMP juga akan mencermati belanja pemerintah terkait proyek pengembangan infrastruktur nasional.

Laporan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa anggaran infrastruktur pada APBN 2025 telah disiapkan pemerintah mencapai Rp400 triliun, sehingga kondisi fiskal ini diyakini semakin membuka peluang pertumbuhan kinerja FIMP yang telah berpengalaman di bidang konstruksi sejak 1993.

Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 akan mengalami pertumbuhan dibandingkan dengan realisasi kinerja keuangan di sepanjang 2024. Pada Tahun Buku 2024, FIMP membukukan pendapatan usaha Rp5,87 miliar atau lebih rendah 17,9% (year-on-year) dibandingkan setahun sebelumnya Rp7,15 miliar.

Seiring dengan penurunan kinerja di area top line tersebut, beban langsung yang dicatatkan FIMP di 2024 mengalami penurunan 16,9% (y-o-y) menjadi Rp4,38 miliar, sehingga laba bruto di sepanjang 2024 menjadi Rp1,49 miliar atau lebih rendah 20,7% (y-o-y). Adapun laba bersih tahun berjalan di 2024 sebesar Rp310,07 juta atau menurun 51,7% (y-o-y).

Perseroan memutuskan menempatkan seluruh laba bersih tersebut sebagai saldo laba, sehingga total ekuitas per 31 Desember 2024 menjadi Rp31,02 miliar atau bertumbuh 1,1% dibandingkan posisi per 31 Desember 2023 yang sebesar Rp30,69 miliar.

Hingga akhir 2024, total aset FIMP mencapai Rp35,65 miliar atau meningkat 2,7% (y-o-y), dengan jumlah kas dan bank sebesar Rp1,73 miliar atau melambung 2.661,6% dibandingkan dengan jumlah kas per 31 Desember 2023 yang senilai Rp62,66 juta.

“Kami berhasil melewati tantangan sepanjang 2024 yang diakibatkan ketidakpastian ekonomi dan Perseroan mampu menjaga kelangsungan usaha di tengah perlambatan kondisi ekonomi makro. FIMP optimistis kinerja di sepanjang tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” papar Mulky.

Terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang juga diselenggarakan di Graha FIM 2 Jakarta pada hari ini, Senin (23/6/2025) para pemegang saham telah menyetujui seluruh agenda Rapat. 

RUPST FIMP terdiri atas empat mata acara, yakni Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan; Persetujuan Penggunaan Laba Bersih; Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik; serta Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi dan Komisaris. ***