Seperti diketahui penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang disidik KPK.

 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya memastikan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan lewat gelar perkara setelah polisi memeriksa 91 orang saksi, tujuh ahli, dan menganalisis berbagai bukti.

 

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

 

Kombes Ade menyebutkan, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal-pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup.

 

Firli Bahuri diduga peras mantan mentan SYL

Menurut Kombes Ade, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

 

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

 

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Firli. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas). Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500, sejak Februari 2021 sampai September 2023.

 

Sejumlah bukti lain juga disita. Antara lain salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL, pakaian yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR bulutangkis pada 2022, 21 ponsel, serta dokumen LHKPN Firli. ***