EmitenNews.com - Firli Bahuri melawan. Mantan Ketua KPK itu, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sidang perdana dengan nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, akan digelar pada 11 Desember 2023. Polda siap menghadapi gugatan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu.

 

Seperti dilansir SIPP PN Jaksel, sebagai pemohon praperadilan adalan Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/11/2023), Ian Iskandar pengacara Firli Bahuri mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka itu. Dia menuding penetapan tersangka terhadap kliennya itu, dipaksakan.

 

"Yang pertama, kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, tidak pernah diperlihatkan," katanya.

 

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Firli Bahuri mau melawan. Polisi mengatakan gugatan praperadilan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.

 

"Ya itu hak Tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

 

Penyidik jamin profesional dalam pengusutan perkara

 

Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut.

 

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apa pun. Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.