Free Float Itu Kewajiban, Tak Layak Diberi Insentif Pajak
:
0
Free Float Itu Kewajiban, Tak Layak Diberi Insentif Pajak. Dok. Maybank
EmitenNews.com - Pasar modal modern dibangun di atas prinsip transparansi, likuiditas, dan disiplin terhadap regulasi. Dalam sistem tersebut, free float atau porsi saham yang beredar di publik memiliki peran yang sangat penting. Semakin besar saham yang dimiliki publik, semakin tinggi pula likuiditas perdagangan dan semakin sehat proses pembentukan harga di pasar.
Karena itulah Bursa Efek Indonesia menetapkan ketentuan minimum free float bagi perusahaan tercatat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pasar modal nasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul usulan dari Bursa Efek Indonesia mengenai pemberian insentif pajak bagi emiten yang memiliki free float di kisaran 20 hingga 30 persen. Gagasan tersebut disebut sebagai salah satu cara untuk mendorong perusahaan meningkatkan kepemilikan publik dan memperkuat likuiditas pasar.
Namun usulan ini juga memunculkan pertanyaan yang cukup mendasar. Mengapa kepatuhan terhadap aturan justru diperlakukan seperti sebuah pencapaian yang layak diberi hadiah? Bukankah free float merupakan kewajiban dasar yang memang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan terbuka?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut cara pasar modal membangun budaya kepatuhan. Dalam sistem regulasi yang sehat, aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dinegosiasikan melalui pemberian insentif tambahan. Ketika perusahaan memenuhi standar minimum yang memang diwajibkan regulator, hal itu seharusnya dipandang sebagai bentuk kepatuhan normal, bukan prestasi luar biasa yang perlu diberikan penghargaan fiskal.
Mengapa Free Float Penting bagi Pasar?
Free float bukan sekadar angka administratif dalam aturan bursa. Ia merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan pasar yang likuid dan efisien. Semakin kecil saham yang beredar di publik, semakin mudah harga saham dikendalikan oleh segelintir pihak. Kondisi tersebut dapat memperbesar risiko manipulasi harga, meningkatkan volatilitas yang tidak sehat, dan mengurangi kualitas pembentukan harga saham di pasar.
Karena itu, hampir seluruh bursa modern di dunia menetapkan persyaratan minimum free float bagi perusahaan yang ingin tercatat di pasar modal. Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa saham perusahaan benar-benar diperdagangkan secara aktif dan memiliki partisipasi publik yang memadai. Dalam konteks Indonesia, ketentuan free float selama ini juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan daya tarik pasar modal domestik bagi investor institusi global.
Investor besar, terutama investor asing, umumnya lebih tertarik pada saham dengan likuiditas tinggi dan kepemilikan publik yang cukup besar. Saham dengan free float kecil sering kali dianggap kurang menarik karena rentan terhadap pergerakan harga yang tidak stabil dan sulit menyerap transaksi dalam jumlah besar.
Dari sudut pandang ini, peningkatan free float memang penting bagi perkembangan pasar modal Indonesia. Namun justru karena penting itulah, free float seharusnya dipandang sebagai standar minimum kualitas pasar, bukan sesuatu yang perlu diberikan hadiah tambahan.
Related News
BEI Sibuk Cari Investor Baru, Padahal yang Dibutuhkan Kepercayaan
Cicilan KPR Naik Setelah Masa Fixed Berakhir, Sekarang Harus Apa?
Jurus Jitu IRSX Ubah Fans Westlife Jadi Investor Tipe Baru
Menjaga Ketahanan Bank di Tengah Tekanan Rupiah
Benarkah Rupiah Sekarang Separah 1998? Angka Nominal Bisa Menyesatkan
Dekolonisasi Pasar Modal RI, Saatnya Terapkan Politik Bebas Aktif





