Free Float Jumbo, TCPI Sandang Status HSC
:
0
Sebuah armada kapal besutan perseroan tengah bersandar sebelum berlayar membelah samudera luas. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Transcoal Pacific (TCPI) menyandang status high shareholding concentration (HSC) alias emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Pasalnya, 94,10 persen saham TCPI dikapling segelintir kelompok tertentu. Status itu, telah dipatenkan Bursa Efek Indonesia pada 29 Mei 2026.
Keputusan operator pasar modal nasional itu, berdasar metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026. Hasilnya, 94,10 persen dari total saham dalem bentuk warkat dan tanpa warkat TCPI dimiliki segelintir investor.
”Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis Kristian S. Manullang Direktur BEI, dan Eqy Essiqy, Direktur Kustodian Sentral Eek Indonesia (KSEI).
Dengan penetapan status itu, TCPI menjadi emiten ke-11 berstatus HSC. Sebelumnya, pada 8 Mei 2026, BEI juga telah menyematkan status serupa pada BSA Logistics (WBSA). Tersebab, 95,82 persen saham WBSA dimiliki segelintir investor. Itu Data dan berdasar struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 7 Mei 2026.
ROCK Tetap Juara HSC
Sebagai pendatang baru dunia HSC, TCPI belum mambu menggeser posisi Rockfields Properti (ROCK) di posisi puncak. Dengan donasi 94,10 persen dari total saham dalem bentuk warkat dan tanpa warkat dimiliki segelintir investor, TCPI berada didasar klasemen alias juru kunci emiten kelompok HSC.
Posisi pertama ditempi ROCK dengan kepemilikan 99,85 persen investor tertentu. Posisi kedua dihuni Ifishdeco (IFSH) 99,77 persen, ketiga Satria Mega Kencana (SOTS) 98,35 persen, keempat Samator Indo Gas (AGII) 97,75 persen. Lalu, kelima Barito Renewables Energy (BREN) 97,31 persen, keenam Panca Anugrah Wisesa (MGLV) 95,94 persen, ketujuh BSA Logistics Indonesia (WBSA) 95,82 persen, kedelapan Dian Swastatika Sentosa (DSSA) 95,76 persen, ke sembilan Lima Dua Lima Tiga (LUCY) 95,47 persen, ke sepuluh Abadi Lestari Indonesia (RLCO) 95,35 persen, dan Transcoal (TCPI) 94,10 persen posisi sebelas.
Penyematan HSC itu bukan sebentuk sanksi melainkan informasi netral kepada investor. Oleh karena itu, emiten berlabel HSC memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham di limited parties tersebut. Aksi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai aksi korporasi hingga pelepasan saham kepada publik.
Operator pasar modal Indonesia tidak mendikte bentuk aksi yang akan dilakukan emiten. Namun, perusahaan diharap proaktif mengabarkan tindakan yeng ditempuh, kemudian akan dievaluasi. Bursa akan mengevaluasi terhadap struktur kepemilikan setelah emiten menyampaikan aksi. Kalau sudah tidak terkonsentrasi sesuai metodologi berlaku, status HSC dapat dicabut.
Masuk Radar UMA
Related News
TCPI Masuk Radar HSC BEI! 94 Persen Saham Dikuasai Segelintir Investor
Direksi OMED Tambah Koleksi Saham, Borong 10 Ribu Lembar
Naik Kasta, MERK Jadwal Dividen 51,51 Persen Laba, Yield 7,05 Persen
Respons PP Ekspor SDA, Wilton Makmur (SQMI) Pastikan Belum Ada Dampak
Emiten Hapsoro (SINI) Bidik Ekspansi Besar, Pakai Skema Right Issue
Awali 2026 dengan Kinerja Solid, TLKM Raup Pendapatan Rp37,2 Triliun





