Gacor, Bank Indonesia Rilis Surat Utang USD173,5 Juta dan Rp13,05 T
:
0
Surat utang Bank Indonesia diperuntukkan sebagai penguatan stabilitas rupiah dan likuiditas pasar uang. FOTO-DOC Bank Indonesia
EmitenNews.com - Bank Indonesia makin gacor menerbitkan instrumen likuiditas untuk kebutuhan operasi moneternya. Instrumen yang dimaksud adalah sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) dan sukuk Bank Indonesia (SUKBI).
Dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kamis (11/12) terungkap, Bank Indonesia merilis dua SUVBI dan dua SUKBI. Rinciannya, SUVBI pertama dengan kode SUVB0112012026 menawarkan nominal US$146,5 juta yang akan diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan jatuh tempo pada 12 Januari 2026 berbunga floating/variable.
Kemudian SUVBI kedua dengan kode SUVB0312032026 bernilai US$27 juta juga akan diterbitkan 12 Desember 2025 dengan jatuh tempo pada 12 Maret 2026, juga menawarkan bunga floating/variable.
Dengan begitu, total SUVBI yang diterbitkan pada 12 Desember itu mencapai US$173,5 juta.
Bank Indonesia juga menerbitkan dua SUKBI. Pertama, SUKBI dengan kode SUKBI110326091MSINR4C87435 Rp2 triliun diterbitkan 10 Desember 2025 dengan masa jatuh tempo pada 11 Maret 2026. Kemudian ada juga SUKBI dengan kode SUKBI171225007MSYNR4C75 Rp11,05 triliun yang juga telah diterbitkan 10 Desember 2025, akan jatuh tempo pada 17 Desember 2025.
Dari sini, total SUKBI yang dirilis Bank Indonesia pada 10 Desember 2025 itu mencapai Rp13,05 triliun.
Seperti diketahui, SUVBI adalah salah satu instrumen surat utang yang diterbitkan Bank Indonesia untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
Sementara SUKBI merupakan instrumen sukuk syariah jangka pendek yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mengelola likuiditas di pasar uang syariah, berfungsi sebagai operasi moneter syariah dan alat pendalaman pasar syariah. (*)
Related News
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float
Lepas Suspensi, Saham Ini Terbang 4,88 Persen di Sesi II
OJK Beberkan Tak Ada Putusan Downgrade dan Outflow dari Indeks S&P DJI
OJK Limpahkan Eks Dirut BPR SAWA ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Gandeng Bursa Singapura & Hong Kong, BEI Didorong Jadi IPO Hub ASEAN





