EmitenNews.com - Anak usaha Aneka Tambang (ANTM) tetap menjalankan aktivitas di Pulau Gag. Ya, Gag Nikel dinilai melakoni praktik pertambangan sangat baik. Oleh sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mencabut izin Gag Nikel. 

Pendeknya, berdasar penilai Kementerian ESDM, Gag Nikel telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan secara baik, dan mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hasil itu, membuat Gag Nikel menyabet dua kali proper hijau yaitu biru dan hijau dari KLH. Artinya, pengelolaan lingkungan Gag Nikel tidak hanya memenuhi standar, tetapi melakukan beragam inovasi melebihi standar lingkungan. Gag Nikel juga memperoleh good mining practice dari Kementerian ESDM untuk tiga kategori.

Yaitu, pengelolaan lingkungan hidup, teknis pertambangan, dan konservativ mineral. Sejak mendapat izin usaha pertambangan (IUP) pada 2017, dan mulai beroperasi pada 2018, Gag Nikel telah melakukan beragam program berkelanjutan. Misalnya, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), reklamasi area tambang, konservativ terumbu karang, dan lain-lain.

Nah, sebagai bagian dari upaya mendongkrak tata kelola pertambangan labih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan operasi, dan pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis termasuk Gag Nikel.

”Tindakan itu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan operasi sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan, dan pengelolaan lingkungan secara baik, dan sesuai standar internasional berlaku saat ini,” tegas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam. 

Menyusul keputusan Kementerian ESDM tersebut, saham Antam kemarin langsung balik arat. Yaitu, menguat 20 poin alias 0,61 persen menjadi Rp3.280 per lembar. Di mana, pada 10 Juni 2025, saham Antam menukik 5,5 persen alias 190 poin menjadi Rp3.260 dari sebelumnya Rp3.450. (*)