EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek Wijaya Karya (WIKA). Pasalnya, perseroan telah gagal memenuhi kewajiban. Yaitu, dengan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Ya, pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Kondisi itu, mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
”Selanjutnya, BEI meminta kepada elelem untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ingat Vera Florida, Kadir Penilaian Perusahaan 2.
Pembekuan itu, berdasar pada surat Wijaya Karya (Perseroan) No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Lalu, Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). (*)
Related News
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya