EmitenNews.com - Pefindo menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idBB- dengan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif dari sebelumnya idBBB-/stabil.


Pada saat yang sama, kami juga menurunkan peringkat surat utang WIKA yang masih beredar yaitu Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idBB- dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idBB-(sy).


Tindakan pemeringkatan ini menindaklanjuti ketidakmampuan WIKA untuk memperoleh persetujuan dari pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A senilai Rp593,9 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A senilai Rp412,9 miliar yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.


Sebelumnya WIKA mengajukan usulan untuk membayar sebagian surat utang tersebut dan sisa pokoknya diperpanjang, dengan tetap membayarkan kupon dengan nilai yang sama serta menambahkan opsi beli untuk Seri A, B, dan C.


"Dalam pandangan kami, WIKA menghadapi risiko pembiayaan kembali yang tinggi untuk dapat memenuhi pembayaran pokok Obligasi dan Sukuk secara penuh dan tepat waktu di tengah kinerja keuangan Perusahaan yang lemah dan likuiditas yang tertekan," demikian pernyataan Pefindo.


Peringkat tersebut mencerminkan kehadiran Perusahaan yang mapan di industri konstruksi nasional. Peringkat tersebut dibatasi oleh profil keuangan dan likuiditas yang lemah, risiko dari ekspansi sebelumnya, dan lingkungan bisnis yang bergejolak. Ketidakmampuan WIKA untuk melunasi Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo dapat menyebabkan penurunan peringkat.


Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek WIKA apabila Perusahaan mampu menyelesaikan persoalan terkait pelunasan surat utang sebelum tanggal jatuh tempo.


Didirikan pada tahun 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 30 November 2024, pemegang saham Perusahaan adalah Pemerintah Indonesia (91,02%) dan publik (8,98%).(*)