EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) belum bisa bernapas lega. Keinginan perseroan untuk mendapat restu investor obligasi belum membuahkan hasil. Itu setelah pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi tidak kuorum.


Pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) sehubungan dengan obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV tahun 2019 kompak tidak kuorum. Kedua rapat itu, telah dipentaskan pada 22 November 2023. 


”Mengingat kuorum keputusan tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah. Selanjutnya, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan rapat ulang, melakukan pengumuman, dan panggilan para pemegang obligasi sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Sejatinya, perseroan akan meminta sejumlah persetujuan rapat antara lain menerima penjelasan dan menyetujui usulan sehubungan dengan kelalaian perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi, serta usulan lain soal obligasi sebagai berikut. Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada perjanjian perwaliamanatan, antara lain ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi, mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga, mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.


Lalu, mengenai kewajiban perseroan sehubungan dengan kewajiban keuangan, mengenai kelalaian perseroan sehubungan dengan cross default, menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal pelunasan pokok obligasi terakhir, menambah ketentuan mengenai kewajiban perseroan melakukan pelunasan dipercepat atas pokok obligasi, dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, dan menambah ketentuan mengenai kewajiban Perseroan untuk menyediakan suatu laporan triwulanan memuat rekonsiliasi atas progress hasil divestasi.


Selanjutnya, menerima penjelasan dan menyetujui usulan perseroan sehubungan dengan kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi, serta usulan lain soal obligasi sebagai berikut. Menyetujui usulan untuk memberi kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga, dan pokok obligasi sampai batas waktu ditentukan. Apabila sejumlah klausul itu ditolak, meminta perseroan segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang sampai batas waktu ditentukan.


Apabila perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terutang, pemegang obligasi menugaskan wali amanat untuk melakukan penagihan, dan menyatakan obligasi menjadi jatuh tempo. Di mana, wali amanat paling lambat dalam jangka waktu ditentukan akan mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut yang diambil terhadap obligasi. (*)