EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan, dan menguatkan investasi pasar modal. Itu dilakukan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan berkelanjutan. Selain itu, ikut berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional.

Nah, untuk mewujudkan keinginan tersebut, regulator pasar modal dan jasa keuangan itu, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai pengembangan, dan penguatan pengelolaan investasi di lingkungan pasar modal.

Hal paling esensial dalam POJK 33/2024 itu, antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

POJK 33/2024 itu mulai berlaku sejak 23 Desember 2024. Kala POJK 33/2024 mulai berlaku, maka Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan. 

POJK 33/2024 itu, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M Ismail Riyadi menjelaskan beleid tersebut sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi pasar modal. (*)