Untuk pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun setoran 2024.

Kemudian, Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Dari perkembangan yang ada, jelaslah bahwa potensi penerimaan dari ruang digital, ekonomi kreatif, lumayan besar, dan bagusnya masih bisa dioptimalkan. ***