Gali Potensi Pajak Ruang Digital, Mari Cermati Langkah DJP
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dok. djp.
Untuk pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun setoran 2024.
Kemudian, Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Dari perkembangan yang ada, jelaslah bahwa potensi penerimaan dari ruang digital, ekonomi kreatif, lumayan besar, dan bagusnya masih bisa dioptimalkan. ***
Related News
Pertamina-Toyota Sepakat Bangun Pabrik Bioetanol, Lokasinya di Lampung
Setoran Pajak Merosot, Pemerintah Keluarkan Aturan Ini Mulai 1 Mei
Kolaborasi TRIV Group - Indomaret, Perluas Akses Investasi Kripto
Bangun Produksi Baterai Lokal, Toyota - CATL Investasikan Rp1,3T
Sumringahnya Bahlil, Raksasa Migas Italia Temukan Gas Jumbo di Kutai
Perusahaan Migas Italia Menemukan Ladang Gas Raksasa di Kalimantan





