EmitenNews.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mempermudah masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menyediakan layanan untuk memperlancar penerimaan iuran dan pembayaran klaim. 

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Bank Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Menara Bank Danamon Jakarta pada hari Senin.

"Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik. Sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG, kami ingin membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansial mereka," kata Direktur Utama Bank Danamon, Daisuke Ejima, di Jakarta pada Senin (3/6/2024).

Menurut Ejima, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon. Pihaknya juga optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi di masa depan. Sebagai salah satu bank persepsi, lanjut Ejima, Danamon mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam rangka mendukung kerja sama tersebut, Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, perusahaan dapat memanfaatkan layanan internet banking korporat Danamon Cash Connect dan Open API.