Garap Penyimpanan CO2 di luar WK Migas, Indonesia Targetkan Bangun CCS Hub
Ketiga, izin Operasi & Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman, dan keempat metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.
Mengakhiri paparannya, ia menegaskan perlunya sinergi dan dukungan antar Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat implementasi CCS Hub sehingga mampu mendukung pengembangan CCS/CCUS di ASEAN.
"Sekali lagi kita perlu kolaborasi yang tinggi dari semua sektor Government to Government, business to business, dan semua aspek, sehingga kita bisa mewujudkannya CCS/CCUS di ASEAN," pungkas Mirza.(*)
Related News
Revisi UU Migas untuk Beri Kenyamanan Investasi di Era Transisi Energi
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia Versi TIME
Aida S Budiman Resmi Menjabat Anggota Dewan Komisioner LPS
Kemendag Sebut Harga MinyaKita Naik Karena Distribusi Tersendat
Jokowi Puji Aguan Mampu Bangun Hotel di IKN Dalam 9 Bulan
Jokowi Minta Pemerintahan Prabowo Lanjutkan PSN PIK 2 Milik Aguan