EmitenNews.com - PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) bisa bernapas lega. Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap Garuda Indonesia (GIAA).


Menyusul putusan PKPU itu, kegiatan Garuda Indonesia berada di bawah pengawasan hakim pengawas, dan pengurus PKPU. Kondisi itu, dapat berdampak pada pelaksanaan kewajiban Garuda Indonesia terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA).


Maklum, MMI sebagai manajer investasi KIK EBA Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas pendapatan penjualan tiket (KIK EBA GIAA01) belum bisa membayar pembagian hasil EBA kelas A KIK EBA GIAA01. Padahal, pembayaran jatuh tempo pada, Rabu 27 Oktober 2021. 


Sejatinya, anak usaha Bank Mandiri (BMRI) itu, telah menerima pembayaran dari Garuda Indonesia senilai Rp26,55 miliar, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Namun, faktanya hingga detik ini, pembayaran itu, belum dilakukan emiten aviasi tersebut. 


Manajemen Mandiri Investasi menyebut berdasar informasi mutasi rekening KIK EBA Mandiri GIAA01 dari PT Bank Maybank Indonesia, selaku Bank Kustodian KIK EBA Mandiri GIAA01 per 25 Oktober 2021, KIK EBA Mandiri GIAA01 belum memperoleh penyerahan pendapatan penjualan tiket dari Garuda. 


Menyusul belum diterimanya pendapatan penjualan tiket dari collection agent itu, MMI belum bisa membayar hasil Investasi EBA Kelas A periode ke-14 KIK EBA GIAA01. PT Mandiri Manajemen Investasi, sebagai Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01–surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket. 


Informasi itu disampaikan manajemen MMI, merujuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik. (*)