Gebrakan Pertama Satgas, Temukan Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar
Ilustrasi pemusnahan temuan barang ilegal. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Dalam operasionalnya satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar. Itu temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
"Ini hasil kerja pertama satgas, jadi ini bukan Kemendag. Satgas yang memeriksa produk-produk yang diduga ilegal. Hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp40 miliar lebih," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspos temuan produk impor ilegal di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Satgas menemukan barang-barang impor ilegal itu, disimpan di gudang sewaan kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, importir yang mendatangkan barang-barang ini merupakan warga negara asing (WNA).
"Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu ya," kata Zulkifli Hasan.
Hasil temuan tersebut terdiri atas ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Kepada satgas Zulkifli Hasan meminta agar melakukan tindakan tegas. Selain dari sisi hukuman berat kepada importir, Ia juga mengharapkan agar barang-barang selundupan ini bisa seluruhnya dimusnahkan.
Sejauh ini Kemendag dan satgas secara intens melakukan pendataan terkait dengan gudang-gudang penyimpanan barang ilegal. Temuannya, pada setiap provinsi setidaknya terdapat 30-40 gudang penyimpanan yang menampung barang-barang ilegal.
Yang lebih disayangkan, kata Zulkifli, para pengimpor merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, Mendag meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melapor ke satgas bila menemukan gudang-gudang umum sewaan.
"Ini sudah lebih dalam lagi, kalau dulu ilegal-ilegal, sekarang orang asing yang ke sini, dia impor ke sini, dia jual ke sini, bahkan sewa gudang," ucap Zulkifli Hasan. ***
Related News
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Tom Lembong, Sidang Jalan Terus
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab