EmitenNews.com - PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) telah mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi gedung kantor perusahaan yang bernilai Rp47,37 miliar di Grogol Utara, Jakarta. Perusahaan menilai bahwa tindakan ini akan berdampak signifikan pada operasional dan keuangan mereka.

Direktur Utama POLA, Ferry Junarso, menjelaskan bahwa gedung kantor yang akan dieksekusi memiliki nilai aset sebesar Rp33,95 miliar, sesuai laporan keuangan per Juni 2024. 

Ia menegaskan bahwa eksekusi tersebut akan menambah kerugian perusahaan sebesar nilai aset tersebut, serta menurunkan total aset yang dimiliki, yang pada gilirannya memperburuk rasio keuangan seperti Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Lebih lanjut, Ferry juga menyebutkan bahwa selain dampak langsung pada keuangan, eksekusi ini akan memicu biaya tambahan seperti biaya sewa gedung baru, perizinan untuk kantor baru, dan biaya pemindahan peralatan kantor.

Dalam upaya mempertahankan aset tersebut, POLA telah mengambil langkah hukum untuk mencegah eksekusi. Ferry menekankan bahwa gedung tersebut dibeli dari dana yang diperoleh melalui Initial Public Offering (IPO) pada 18 November 2018, sehingga perusahaan merasa bertanggung jawab kepada para pemegang saham untuk melindungi aset ini.

Gedung yang dibeli oleh POLA ini memiliki rincian nilai Rp45 miliar untuk gedung, ditambah dengan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,24 miliar, serta biaya pengurusan balik nama, roya, dan cek validasi PPH atas BPHTB sebesar Rp135,5 juta.

Eksekusi ini sendiri terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Heru Hidayat, terpidana dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero), di mana Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berencana untuk menyita barang rampasan atas nama terpidana tersebut.