EmitenNews.com - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Perusahaan resmi membatalkan rencana mekanisme pengawasan yang awalnya hanya ditujukan untuk wilayah Sumatera Selatan tersebut.

Batalnya rencana aturan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat dan pengguna kendaraan di seluruh Indonesia, setelah sempat timbul keresahan dan kesalahpahaman secara nasional terkait syarat pembelian BBM subsidi di SPBU.

Berdasarkan keterangan resmi Pertamina Patra Niaga, skema penunjukkan STNK semula merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, menanggapi respons publik yang meluas, pihak manajemen mengambil langkah cepat untuk menghentikan implementasi rencana tersebut di lapangan. Ketentuan pembelian BBM kini dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan masukan masyarakat atas dinamika yang berkembang dari wilayah Sumatera Bagian Selatan.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty.

Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kesalahpahaman yang berdampak secara nasional. Pihaknya memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga memilih untuk memperkuat pengawasan lembaga penyalur dan penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Pertamina menegaskan tidak segan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang terbukti melanggar. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.(*)