Gelar Pahlawan Untuk Marsinah, Keluarga Titip Pesan Hapus Outsourcing
Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk tokoh buruh Marsinah. Dok. VIVA.
Penganugerahan gelar diberikan berdasarkan kontribusi dan keteladanan perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh memperjuangkan keadilan. Untuk itu, Prasetyo mengajak publik untuk menaruh fokus pada nilai perjuangan yang ditinggalkan, bukan pada polemik masa lalu.
Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.
Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Kodim Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.
Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual. ***
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





