Menyusul ASN, Menaker Rilis Edaran WFH Bagi Swasta, BUMN dan BUMD
:
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Surat Edaran imbauan kepada perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu(Foto: Setneg)
EmitenNews.com - Setelah pemerintah resmi menetapkan sehari kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), kini giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan seruan serupa bagi perusahaan swastam badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan ni merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.
"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," kata Yassierli.
Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," pungkas Yassierli.(*)
Related News
Cost Recovery Migas 2027 Jadi USD10,1 Miliar, DPR Tanya Buat Apa Saja?
Titah Presiden, Dorong Inklusi Keuangan Buat Rekening Massal BRI-BSI
Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
Jadi Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp2T, Toba Pulp Jawab Ini
Stop Impor Solar, Proyeksi ESDM Tahun Ini Devisa Meningkat Rp170T
Operasional di Bandara Soekarno Hatta Dibuka Kembali Selasa Ini





