EmitenNews.com - Penerapan mandatori Biodiesel 50 persen atau B50 mulai membuahkan hasil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memproyeksikan devisa negara akan meningkat hingga Rp 170 triliun pada tahun 2026 berkat stop impor solar. Hal itu merupakan hasil dari penerapan mandatori Biodiesel 50% atau B50.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa peralihan dari bahan bakar fosil ke nabati tersebut memberikan efisiensi fiskal bagi negara. Kemandirian energi tersebut sangat penting agar Indonesia tetap stabil di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia.

"Meningkatkan devisa negara. Kita berhitung dari tidak adanya impor solar, berarti kita meningkatkan devisa hingga Rp170 triliun pada 2026 ini," kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Perhitungan pemerintah sederhana. Menghitung penghematan devisa tersebut didasarkan pada asumsi pengurangan volume impor solar sebanyak 18 juta Kilo Liter (KL). Volume tersebut setara dengan pasokan minyak mentah sebesar 310.000 barel per hari, yang berarti hasil produksi nabati Indonesia saat ini sudah mampu menyamai setengah dari total angka lifting minyak bumi nasional.

Jadi, kalau diasumsikan 18 juta kiloliter ini bisa setara dengan 310.000 barel per hari. Kalau lifting minyak kita 610.000 barel per hari, maka lifting minyak dari nabati ini bisa setengahnya, sudah mencapai setengahnya yaitu 310.000 barel per hari," tegasnya.

Implementasi B50 juga Berdampak pada Penciptaan Lapangan Kerja

Bagusnya, implementasi B50 yang dimulai sejak 1 Juli 2026 juga berdampak bagi perekonomian masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja bagi 2,1 juta orang. Selain itu, optimalisasi pengolahan kelapa sawit dalam negeri ini diproyeksikan mampu mendorong nilai tambah CPO hingga mencapai Rp20,92 triliun.

"Pemanfaatan bahan bakar nabati biodiesel itu sudah dimandatorikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 dan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 257 tahun 2026 khususnya untuk mandatori B50," urainya.

ESDM mencatat, manfaat yang diperoleh dari penerapan B50, pertama meningkatkan pemanfaatan energi berdasarkan bahan baku dari domestik. Hal ini dipercaya menunjukkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Saat ada situasi geopolitik Indonesia membuktikan tetap bisa menghasilkan bahan bakar minyak produksi sendiri.

Saat ini sekitar 90% jaringan SPBU nasional atau sebanyak 6.050 lokasi sudah mendistribusikan produk B50 kepada konsumen. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi para badan usaha untuk menyelesaikan pembersihan sisa stok B40 di seluruh terminal bahan bakar.