EmitenNews.com - Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Mereka, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

"Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Kementerian Kehutanan sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan: terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.

"Jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," kata Sigit.

Selain penegakan hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi mengenai aturan pembukaan lahan kepada masyarakat.

Kondisi El Nino diperkirakan masih bertahan hingga akhir tahun sehingga risiko karhutla masih perlu diantisipasi.