Geledah Gedung Pemprov Jatim, KPK Bawa Satu Koper Warna Merah
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8/2024). Usai penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov, yang diduga ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, para penyidik keluar pukul 16.06 WIB, dengan membawa satu koper berwarna merah. dok. Tugujatim.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuntaskan kasus korupsi dana di Jawa Timur. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8/2024). Usai penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov, yang diduga ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, para penyidik keluar pukul 16.06 WIB, dengan membawa satu koper berwarna merah.
KPK terus melakukan penyelidikan kasus korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Seperti biasa, tidak pernyataan dari para penyidik KPK. Mereka bergegas keluar Gedung Setdaprov Jatim, dan memasukkan koper merah itu, ke salah satu mobil Toyota Innova hitam yang sudah terparkir. Mereka kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Innova hitam.
Penggeledahan berlangsung sejak Jumat pagi, salah satunya berlangsung di lantai 5 Gedung Setdaprov, yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.
Saat penggeledahan, di lorong lantai 5 terlihat dua personel polisi bersenjata lengkap yang berjaga-jaga. Sementara di luar gedung, nampak ada tiga mobil hitam Innova yang terparkir.
Kepada pers, di Jakarta, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah.
"Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pada babak baru kasus ini. Sebelumnya, KPK mencega para tersangka bepergian ke luar negeri, yang berlaku sejak akhir Juli 2024, sampai enam bulan ke depan.
"Pada 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/20244).
Pencegahan itu bertujuan agar para pihak terkait berada di Indonesia saat pemeriksaan dilakukan.
Ada pun 21 orang tersebut yaitu KUS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Lainnya, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Sampang). Kemudian, MAH (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan