EmitenNews.com - Bank Aladin Syariah (BANK) bakal menawarkan sukuk wakalah Rp500 miliar. Surat utang itu, bagian dari sukuk wakalah berkelanjutan I dengan target senilai Rp2 triliun.  Dan, kali ini, perseroan akan menjajakan sukuk wakalah tahap I.

Sukuk wakalah tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana. Jangka waktu sukuk wakalah 370 hari kalender. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama pada 20 Februari 2026, dan pembayaran terakhir pada 30 November 2026. Sukuk wakalah dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). 

Seluruh dana hasil penawaran umum sukuk wakalah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan untuk mendukung kinerja. Pelaksanaan penggunaan dana hasil sukuk wakalah akan mengikuti ketentuan pasar modal Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015.

Apabila perseroan bermaksud melakukan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum itu, perseroan wajib menyampaikan rencana, dan alasan perubahan penggunaan dana hasil sukuk wakalah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 14 hari kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU.

Selanjutnya, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSU wajib disampaikan perseroan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan RUPSU. Dengan demikian, jadwal sukuk wakalah menjadi sebagai berikut.

Masa Penawaran umum pada 13-17 November 2025. Penjatahan pada 18 November 2025. Pengembalian uang pemesanan pada 20 November 2025. Distribbusi sukuk secara elektronik pada 20 November 2025. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 21 November 2025. (*)