EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginginkan perusahaan berbasis teknologi berkapitalisasi pasar lebih USD1 miliar atau Unicorn melakukan penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO). Karena itu, Bursa Efek mengubah sejumlah peraturan pencatatan sesuai karakteristik perusahaan Unicorn seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Shopee.

 

Terbaru, BEI akan menata ulang pengertian dan peraturan terkait saham beredar di publik atau free float. Sebagaimana pada draft revisi peraturan I-A itu, kami menyesuaikan mengenai aturan free float. Di mana, dalam konsep Peraturan I-A revisi, istilah free float akan kami definisikan sebagai saham publik atau public float. ”Konsep pengaturan saham publik itu, nanti akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk Peraturan I-A berlaku. Detail mengenai pengaturan saham publik dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Selasa (18/5). 

 

Sekadar informasi, dalam peraturan I-A mewajiban perusahaan tercatat memiliki minimal 300 investor ritel dan porsi minimal 7,5 persen. Nah, kalau perusahaan Unicorn tercatat di BEI, akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia dan perekonomian Indonesia. ”Kapitalisasi pasar Unicorn seperti GoTo akan memberi pengaruh signifikan terhadap besaran kapitalisasi pasar. Sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di pasar global,” papar dia. (Rizki)