EmitenNews.com - Emiten jasa tambang gru Bakrie akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias right issue sebanyak-banyaknya 18.833.700.452 saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham atau kurang lebih 46,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh 

Manajemen DEWA dalam propektus yang disampaikan ke BEI Selasa (11/2) menyebutkan bahwa dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 46,29%. 

“ Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, tulis manajemen.

Adapun tujuan right issue untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Para Kreditur.

Sehingga akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan rasio utang terhadap modal yang lebih rendah

Selain itu tambah manajemen menurunkan beban kewajiban keuangan Perseroan, dan yang diharapkan akan meningkatkan profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024 (Auditan), Perseroan memiliki kewajiban kepada (a) MTN sejumlah Rp756.990.789.000; (b) ATP sejumlah Rp358.925.000.000; dan (c) AMM sebesar Rp296.611.745.000. 

Rencana PMTHMETD tersebut akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan sebesar Rp75 per lembar saham. 

Seluruh Saham-Saham Baru yang diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UUPT dan PP 15/1999, hak tagih milik Para Kreditur yang akan dikonversi menjadi setoran saham tidak termasuk bunga dan denda terutang sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPT. 

Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam hal melakukan suatu penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019.

Oleh karenanya, Rencana PMTHMETD bukan merupakan suatu transaksi material dan tidak tunduk pada ketentuan POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, dalam melakukan PMTHMETD Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS. Perseroan