Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Sakit, Sidang Perdana Kasus Korupsi Ditunda

Lukas Enembe (di korsi roda) saat rilis oleh KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sakit. Karena itu, sidang perdana terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), batal digelar. Rencananya, sidang akan menggelar agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (19/6/2023).
Lukas Enembe yang sedianya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK, enggan keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK. Lukas sempat mengaku sakit.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.
"Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan," ujar hakim ketua.
Melalui surat yang dibacakan tim penasihat hukumnya secara daring dari dalam rutan KPK, selain soal alasan sakit, Gubernur Papua itu juga meminta agar bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata tim penasihat hukum membacakan tulisan tangan Lukas.
Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Lukas, namun dengan sejumlah catatan berkaitan dengan kehadiran pendukung Lukas. Hakim meminta tim penasihat hukum Lukas memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.
"Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati ya, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," kata hakim.
Majelis hakim menyebutkan, persidangan berikutnya pada Senin (19/6/2023). "Insya Allah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023." ***
Related News

Besok Diprediksi Puncak Arus Balik, Kemenhub Matangkan Kesiapan

Menhub Apresiasi Penetapan FWA bagi ASN oleh Menteri PANRB

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo

Amankan Arus Balik, Korlantas Terapkan Rekayasa Satu Arah, Minggu

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas