Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta, Naik Rp333.115
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo didampingi Wagub Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), mengumumkan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,7 juta. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota menjadi sebesar Rp5,7 juta. Terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari tahun 2025, sebesar Rp5.396.761.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, disepakati Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam pengumumannya, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Gubernur Pramono menjelaskan, UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Jadi, untuk UMP 2026 ada kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Penetapan UMP itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
Untuk pembahasan yang berkaitan dengan UMP, dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Dari situ, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan, di atas inflasi di Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.
Untuk dicatat, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dari situ kemudian diputuskan masing-masing pemerintah daerah dalam penentuan UMP 2026. ***
Related News
Terjerat Kasus TPPU, Gus Yazid Jadi Tersangka dan Ditahan di Semarang
500 Rumah Untuk Korban Banjir di Aceh Utara dari Yayasan Buddha
Presiden: Uang Sitaan Rp6T, Bisa Bangun Hunian Tetap Korban Bencana
Dugaan Pemerasan Oleh 43 Polisi, KPK Telaah Laporan ICW-Kontras
Penyaluran SPHP 2025 Jauh dari Target, Tahun Depan Strategi Diubah
Presiden Saksikan Pameran Rp6T Sitaan Kasus Hutan, CPO dan Tambang





