EmitenNews.com—Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari ke depan.

 

Dalam Keterbukaan Informasi di situs BEI, Kamis (19/1), Direktur Utama KPAS, Marting Djapar mengakui kondisi tersebut benar adanya dan permohonan PKPU para pemohon telah dikabulkan majelis hakim. "Sidang sejak awal hingga putusan, dihadiri oleh Hermanto, Kuasa Hukum Perseroan," kata Marting.

 

Permohonan PKPU terhadap Cottonindo diajukan oleh PT Pulcra Chemicals pada tahun lalu. Sementara itu, putusan PKPU emiten berkode KPAS itu dibacakan oleh majelis hakim niaga pada tanggal 3 Januari 2023. "Menetapkan termohon PKPU PT Connindo Ariesta Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," demikian dikutip dari pengumuman di situs BEI.

 

Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga telah menetapkan agenda rapat kreditor. Rapat kreditor rencananya telah berlangsung pada 16 Januari 2023 pukul 10.00. Agenda rapat tersebut berlokasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Setelah rapat berlangsung, hakim juga telah menetapkan batas akhir pengajuan kreditor pada tanggal 23 Januari 2023. Pembahasan rencana perdamaian sendiri telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2023.

 

Sedangkan voting terkait perdamaian antara para kreditur terkait PKPU Cottonindo akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2023. Sidang permusyawaratan hakim Kamis 16 Februari 2023.

 

Selain memutus PKPU KPAS dan menentukan proses penyelesaian utang dengan para kreditor, majelis hakim niaga juga telah menunjuk tiga orang sebagai pengurus PKPU emiten kapas tersebut.

 

Ketiga orang yang ditunjuk sebagai pengurus PKPU itu antara lain Azrina Darwis, Daniel Tonapa Masiku, dan Anthony Alexander Sompotan. Majelis hakim juga menunjuk Bintang AL yang merupakan hakim niaga di PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.