Gugatan PKPU Dua Perusahaan Terhadap GMF AeroAsia, Anak Usaha Garuda Dicabut
:
0
Gugatan PKPU Dua Perusahaan Terhadap GMF AeroAsia Dicabut. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) atau GMF AeroAsia, dicabut. Gugatan pailit itu terhadap anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu, sebelumnya dilayangkan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG), dan PT Berkah Altama (BA).
Dalam keterbukaan informasi Senin (17/4/2023), VP Corporate Secretary & Legal GMF AeroAsia, Rian Fajar Isnaeni menjelaskan bahwa salah satu permohonan PKPU diajukan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG). Persidangan yang seharusnya digelar pada 21 Maret 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada 29 Maret 2023.
Nah, dalam persidangan yang digelar pada 29 Maret 2023 tersebut, TAG selaku pemohon PKPU yang diwakili oleh kuasanya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU. Majelis hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.
Yang juga mengajukan gugatan PKPU terhadap bengkel pesawat milik Garuda ini adalah PT Berkah Altama (BA).
Perseroan telah diberitahukan adanya pendaftaran permohonan PKPU oleh BA sesuai register perkara No. 108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 03 April 2023. Persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 13 April 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 17 April 2023.
Related News
Kurangi Porsi, CGS Jual 43,7 Juta Saham Energi Mega Persada (ENRG)
Bursa Korsel Crash, Transaksi Distop, Anjlok Lebih 8%
Danantara, INA, Chandra Asri Bangun Industri Pertrokimia Kelas Dunia
Harga Emas Dunia Naik, Emas Antam Justru Merosot
Kospi Anjlok 7 Persen Efek Kejutan Inflasi AS dan Isu AI
Pasokan Masih Terganggu, Harga Minyak Mentah Pertahankan Kenaikan





