EmitenNews.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) atau GMF AeroAsia, dicabut. Gugatan pailit itu terhadap anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu, sebelumnya dilayangkan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG), dan PT Berkah Altama (BA).

 

Dalam keterbukaan informasi Senin (17/4/2023), VP Corporate Secretary & Legal GMF AeroAsia, Rian Fajar Isnaeni menjelaskan bahwa salah satu permohonan PKPU diajukan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG). Persidangan yang seharusnya digelar pada 21 Maret 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada 29 Maret 2023.

 

Nah, dalam persidangan yang digelar pada 29 Maret 2023 tersebut, TAG selaku pemohon PKPU yang diwakili oleh kuasanya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU. Majelis hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.

 

Yang juga mengajukan gugatan PKPU terhadap bengkel pesawat milik Garuda ini adalah PT Berkah Altama (BA).

 

Perseroan telah diberitahukan adanya pendaftaran permohonan PKPU oleh BA sesuai register perkara No. 108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 03 April 2023. Persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 13 April 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 17 April 2023.

 

Menurut Rian, perseroan juga telah diberitahu bahwa BA selaku pemohon PKPU telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU melalui surat No. 0404/PLO-PKPU/IV/2023 tentang Pencabutan Permohonan PKPU Perkara No. 108/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 April 2023. ***